MUARA TEWEH - Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, mengatakan, perizinan berusaha di daerah kini semakin sederhana, cepat, dan transparan seiring penerapan regulasi berbasis risiko melalui OSS.
Ia menambahkan, penyederhanaan proses perizinan dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Pemerintah daerah terus memperbaiki kualitas layanan demi memberikan kepastian dan kemudahan kepada pelaku usaha.
“Kini setiap tahapan perizinan memiliki batas waktu pelayanan yang jelas melalui kebijakan SLA,” katanya kepada Kalteng24.com, Rabu (26/11/2025).
Bimtek yang diikuti sekitar 100 pelaku usaha tersebut bertujuan memperkuat pemahaman terhadap sistem perizinan berbasis risiko dan kewajiban LKPM. Pemerintah berharap, kegiatan ini mendorong peningkatan kepatuhan dalam pelaporan investasi.
Jufriansyah menjelaskan bahwa mekanisme fiktif positif diterapkan jika pelayanan melebihi batas waktu, sehingga pelaku usaha tetap memperoleh kepastian proses. Seluruh layanan perizinan, termasuk KKPR dan persetujuan lingkungan, kini terintegrasi penuh dalam OSS.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah memberi ruang kolaborasi melalui fitur kemitraan bagi UMKM untuk bermitra dengan perusahaan besar. Upaya ini diharapkan meningkatkan daya saing UMKM dan memperkuat perekonomian daerah.
“Kami mengajak pelaku usaha untuk aktif menyampaikan LKPM karena laporan tersebut sangat penting bagi evaluasi kebijakan investasi daerah,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer