PURUK CAHU - Kepala Diskominfo SP Murung Raya, Yulianus, mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam melindungi hak masyarakat atas informasi. Juga memperkuat komitmen pemerintah menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Hal ini dikatakannya, saat mengikuti Rapat Koordinasi PPID se-Kalteng di Kantor Gubernur Kalteng. Rakor yang dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian Sekda Provinsi Kalteng, Herson B Aden, ini bertujuan memperkuat sinergi dan kapasitas PPID di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
“Di tengah derasnya arus informasi digital, peran PPID semakin krusial untuk memilah dan menyajikan informasi yang layak dipublikasikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” katanya kepada Kalteng24.com, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Yulianus, keterbukaan informasi publik mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan serta menciptakan mekanisme check and balance yang menghasilkan kebijakan tepat sasaran.
“Informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung infrastruktur memadai. Keterbukaan informasi publik menjadi ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan good governance,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer