PURUK CAHU - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, mengatakan, DPRD menyetujui Raperda tentang RPJMD 2025-2029 usulan pemerintah daerah dalam rapat paripurna.
Menurutnya, persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif yang dilakukan secara intensif sesuai jadwal kerja DPRD.
“Kita menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 dengan beberapa catatan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah,” katanya kepada Kalteng24.com, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan, RPJMD menjadi pedoman bersama untuk mewujudkan pembangunan lima tahun ke depan yang berpihak kepada masyarakat. Bebie menekankan pentingnya data valid, pemerataan pembangunan di 10 kecamatan, serta peningkatan PAD agar proyeksi APBD 2029 tercapai.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menambahkan, kesepakatan ini menjadi simbol kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Murung Raya yang lebih maju dan sejahtera.
“Ini adalah pondasi awal menuju Mura Hebat dan Mura Emas 2030,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer