Dewan Minta Penegakan Aturan dan Pengawasan Reklame

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Kota Palangka Raya Hap Baperdo mengatakan bahwa realisasi pajak reklame di Kota Palangka Raya hingga tanggal 30 Agustus 2025 baru mencapai angka 35,40 persen dari target Rp 2,75 miliar.

Wakil Ketua I Komisi II ini juga menilai bahwa penegakan aturan dan pengawasan tegas dari pemerintah daerah sangat penting. Pajak reklame berpotensi cukup besar bagi Kota Palangka Raya, karena pelaku usaha pasti banyak yang memanfaatkan reklame untuk promosi.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah penegakan aturan. Pemerintah harus lebih aktif menindak pelanggaran reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan dan atau tidak membayar pajak,” katanya kepada Kalteg24.com, Kamis (4/9/2025).

Realisasi pajak reklame yang masih belum optimal tersebut kata dia, menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Padahal target pajak reklame penting untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).

Dia juga menekankan bahwa penataan reklame adalah untuk menjaga Kota Cantik  –julukan Kota Palangka Raya, agar tetap indah sesuai julukannya, serta optimalisasi PAD akan tetap berjalan sesuai harapan.

“Kami akan terus mengawal optimalisasi PAD melalui pengawasan, sehingga target pajak reklame bisa tercapai tanpa mengganggu iklim usaha yang berjalan baik di wilayah Kota Palangka Raya,” katanya.

Sinergi antarpihak yang kuat dibutuhkan agar setiap reklame yang terpasang dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Pihaknya berharap agar langkah tersebut mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat membayar pajak, sekaligus mendukung keindahan Kota Cantik Palangka Raya. (adv)

 

editor: pahit s. narottama

Redaksi
19

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer