PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I Dewan Kota Palangka Raya Hj Mukarramah memberikan apresiasi atas kebijakan Pemko Palangka Raya yang memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 ini.
Dia menilai bahwa kebijakan tersebut sangat berpihak kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terhitung masih belum stabil. Pihaknya juga berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk membayar PBB.
“Kebijakan ini jelas meringankan beban masyarakat dan sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat. Meski begitu, kami juga meminta keringanan ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB,” katanya kepada Kalteng24.com, Selasa (9/9/2025).
Dia juga menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah pemko yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan pajak daerah yang sehat dan berkeadilan.
Melalui kebijakan tersebut, pihaknya juga berharap ke depan, masyarakat dapat lebih disiplin dalam membayar pajak, sehingga tidak terjadi tunggakan. Selain itu dia juga berharap, kesadaran itu akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor PBB.
“Kami juga berharap pemko gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran dalam membayar pajak, khususnya PBB, sehingga PAD Kota meningkat,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap ke depan, PAD dari sektor pajak, khususnya PBB dapat menjadi andalan pemko untuk membiayai pembangunan yang juga bertujuan dan mengacu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer