Hasrat Desak Pemerintah Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Lewat Program TORA

MUARA TEWEH - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, mengatakan, banyak masyarakat di wilayahnya tidak memahami status lahan tempat mereka tinggal atau berkebun, apakah termasuk kawasan hutan produksi, APL, atau HPK.

Ia menilai, ketidaktahuan masyarakat ini menyebabkan munculnya persoalan hukum dan administrasi, termasuk saat sertifikasi tanah dan ganti rugi lahan untuk pembangunan.

“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, apakah itu hutan APL, hutan HPK, dan sebagainya. Yang mereka tahu, siapa yang pertama kali membuka lahan menurut adat, maka dialah pemiliknya,” katanya kepada Kalteng24.om, Selasa (7/10/2025).

Hasrat mencontohkan kondisi di Desa Jamut. Warga yang telah lama bermukim dan memiliki sertifikat tanah kini mendapati lahannya dikategorikan sebagai kawasan hutan. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Kondisi itu juga berdampak pada kebijakan ganti rugi proyek bendungan, karena lahan warga tidak bisa mendapat kompensasi akibat statusnya sebagai kawasan hutan.

Sebagai solusi, Hasrat mendorong pemerintah daerah menempuh jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menata ulang kawasan hutan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang paling bagus menurut saya adalah dengan menggunakan TORA. Desa bisa mendata lahan-lahan yang telah dikuasai masyarakat, lalu disampaikan ke kecamatan, kabupaten, hingga Kementerian LHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi terjerat aturan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” katanya. (adv) 

 

editor: pahit s. narottama

Admin
24

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer