Tumpang Tindih Kawasan Hutan Hambat Pembangunan

MUARA TEWEH - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri, mengatakan,  persoalan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan bukanlah hal baru, bahkan sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu.

Ia menilai, kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari status kepemilikan lahan hingga hambatan pembangunan fasilitas umum di wilayah seperti Sikan dan Lahei Barat.

“Masalah ini sebenarnya bukan hal baru. Bahkan dulu di daerah Sikan ada program kartu kuning, satu kartu dua hektar untuk sawit. Sekarang sawitnya dipanen dan dijual ke PT AGU, tetapi lahan tersebut masih termasuk kawasan hutan dan belum memiliki izin resmi,” katanya kepada Kalteng24.com, Selasa (7/10/2025).

Menurut Tajeri, di Lahei Barat pembangunan SMA Persiapan Pembangunan sempat tertunda karena tidak bisa diproses sertifikatnya akibat berada di kawasan hutan, meski dana pembangunan dari pusat cukup besar.

Ia menegaskan, DPRD mendorong percepatan penyesuaian tata ruang wilayah, terutama di kecamatan yang sudah diusulkan untuk pelepasan kawasan hutan, seperti Teweh Utara dan Teweh Timur**, namun belum mendapat keputusan dari kementerian.

Ketua Komisi III juga meminta pihak KPHP Barito Tengah dan BPN agar memberikan penjelasan terbuka mengenai status kawasan yang telah lama ditempati masyarakat agar DPRD dapat memberikan informasi yang benar kepada warga.

“Kami berharap pemerintah bisa memberikan kejelasan dan pendampingan. Jika masyarakat bertanya, kami harus bisa menjelaskan dengan benar arah penyelesaiannya. Kalau perlu, DPRD siap memfasilitasi pendampingan bersama instansi terkait,” katanya. (adv) 

 

editor: pahit s. narottama

Admin
20

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer