MUARA TEWEH - Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, mengatakan, banyak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan secara turun-temurun, namun kini wilayah mereka ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menimbulkan kebingungan karena masyarakat tidak memahami status hukum atas lahan yang sudah lama mereka tempati dan kelola. Pemerintah diminta segera mencarikan solusi agar warga tidak dirugikan akibat perubahan tata ruang kawasan.
“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL (Areal Penggunaan Lain), atau HPK (Hutan Produksi Konversi). Yang penting menurut adat, siapa yang pertama kali membuka lahan, maka dialah pemiliknya,” katanya kepada Kalteng24.com, Selasa (7/10/2025).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Barito Utara, Hasrat mencontohkan kasus di Desa Jamut, Kecamatan Teweh Timur, di mana warga telah lama memiliki sertifikat tanah, namun wilayah itu kini ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi.
Menurutnya, perubahan status lahan ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan serta pembayaran ganti rugi untuk proyek daerah.
“Warga sudah 10-20 tahun tinggal dan berkebun di sana. Ketika mau dibayar ganti rugi karena terkena proyek, ternyata tidak boleh karena statusnya kawasan hutan,” ujarnya.
Hasrat berharap, program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dapat menjadi solusi agar hak masyarakat diakui secara sah.
“Data dari desa dan kecamatan harus diakomodasi, supaya rakyat tidak lagi dianggap melanggar aturan di tanahnya sendiri,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer