MUARA TEWEH - Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pelepasan kawasan hutan merupakan langkah strategis untuk kepastian hukum bagi masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, selama ini banyak wilayah di Barito Utara yang terkendala pembangunan karena masih berstatus kawasan hutan produksi, padahal warga telah lama bermukim di lokasi tersebut.
“Rapat ini begitu penting, bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga untuk seluruh masyarakat Barito Utara,” kata Taufik Nugraha di ruang rapat DPRD, Selasa (7/10/2025).
Taufik menilai, kondisi ini menciptakan dilema antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Pemerintah harus memastikan agar pembangunan tidak terhambat, tetapi juga tidak merugikan masyarakat.
Ia menekankan perlunya sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, BPN, dan Kementerian LHK agar penataan ulang kawasan hutan dilakukan secara adil dan berpihak kepada rakyat.
“Mereka sudah tinggal bertahun-tahun, bahkan turun-temurun. Tapi ketika ingin membuat surat tanah, ternyata tidak bisa karena statusnya kawasan hutan produksi,” ujarnya.
“Kami ingin pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, bukan malah menyingkirkan mereka,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer