PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalteng Ampera A. Y. Mebas mengingatkan semua pihak bahwa mengganggu aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi secara legal bisa dipidana.
Dalam UU Minerba kata dia, tegas diatur bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan dapat dipidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Undang Undang itu untuk menjaga masyarakat agar tidak mengalami musibah ketika masuk ke areal pertambangan. Aktivitas di areal pertambangan lebih banyak menggunakan alat berat. Jadi, rawan kecelakaan kalau ada yang tidak paham masuk ke areal pertambangan,” katanya kepada Kalteng24.com, Jumat (22/8/2025).
Pernyataan politikus PDIP ini menanggapi kejadian beberapa waktu lalu berkaitan dengan banyak masyarakat masuk ke lahan galian perusahaan tambang. Wakil rakyat dari dapil IV Kalteng ini mengatakan bahwa, sering ditemukan ada masyarakat masuk ke areal perusahaan tambang.
Warga yang tinggal di sekitar areal tambang bisa hidup dan memperoleh dampak positif. Karena itu, operasional perusahaan tambang harus terus dijaga, agar masyarakat juga mendapat manfaatnya.
“Saya berharap, keberadaan perusahaan tambang juga sangat penting bagi perekonomian masyarakat, karena itu, saya berharap masyarakat bisa bersinergi dengan pemerintah desa dan perusahaan untuk menjaga operasional dan saling menguntungkan,” katanya.
Mengantisipasi agar warga tidak berulang kembali mengganggu aktivitas dan masuk ke lahan produksi perusahaan tambang, dia menyarankan kepada berbagai pihak untuk menertibkan keluar masuk areal tambang. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer