KASONGAN – Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2025 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Bupati Katingan, Saiful, menjelaskan bahwa proses persetujuan bersama ini telah dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan yang berlaku.
“Raperda ini akan kami sempurnakan sebelum kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk evaluasi lebih lanjut,” ujarnya kepada kalteng24.com, Sabtu (20/9/2025).
Permendagri tersebut memuat pedoman penyusunan APBD 2025, termasuk ketentuan bahwa persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran.
Saiful juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Katingan atas dukungan, saran, dan masukan yang konstruktif selama proses pembahasan Raperda.
Persetujuan Raperda perubahan APBD 2025 ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Katingan dalam memastikan program dan kegiatan pembangunan berjalan lancar sesuai perencanaan dan regulasi yang berlaku.
“Terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang baik selama ini. Sinergi antara Pemkab dan DPRD menjadi kunci kelancaran persetujuan Raperda ini,” tambahnya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer