KASONGAN – Camat Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Doni Meriyanto, menekankan pentingnya data yang akurat dari desa dan kelurahan dalam proses Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH).
Hal itu disampaikan saat Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan memfasilitasi kegiatan P2KH di Aula Kecamatan Katingan Hilir.
“Keberhasilan pengusulan P2KH sangat bergantung pada data yang disampaikan masyarakat. Data yang tepat dan lengkap akan memastikan perubahan peruntukan kawasan hutan sesuai kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku,” katanya kepada kalteng24.com, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini melibatkan konsultan kawasan yang ditunjuk oleh Dinas PUPR untuk mendampingi desa dan kelurahan secara teknis. Pendampingan mencakup penyusunan, pengumpulan, dan penyampaian data ke instansi terkait.
Data yang dikumpulkan meliputi peta batas wilayah, bukti kondisi pemukiman, perkebunan, serta kebutuhan pembangunan lainnya. Camat Doni menekankan bahwa pendekatan ini menjadi dasar strategis dalam memastikan usulan P2KH sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021.
“Pendataan yang akurat bukan hanya memenuhi prosedur, tetapi juga untuk memastikan pembangunan daerah dan pemanfaatan hutan dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer