PURUK CAHU - Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, mengatakan, pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak merupakan langkah dasar yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menilai, data yang akurat memungkinkan perhitungan kewajiban pajak lebih tepat, menekan potensi kehilangan pendapatan, serta memperluas basis pajak tanpa harus menaikkan tarif. Pembaruan data juga dinilai mampu menjawab permasalahan lama yang masih terjadi pada administrasi pajak daerah.
“Dengan data yang valid, Pemda dapat menghitung kewajiban pajak secara tepat sehingga PAD meningkat tanpa menaikkan tarif,” katanya kepada Kalteng24.com, Selasa (18/11/2025).
Dina menjelaskan, banyak data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum sesuai kondisi terkini, seperti perubahan bangunan, peningkatan nilai jual objek pajak, serta peralihan kepemilikan lahan. Ketidaksesuaian data tersebut membuat pemerintah daerah tidak memperoleh potensi pendapatan secara maksimal. Karena itu, pemutakhiran data harus menjadi prioritas.
Ia menambahkan pentingnya aspek transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Data yang akurat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penarikan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, langkah ini juga bagian dari peningkatan kualitas layanan publik yang terus didorong DPRD Murung Raya.
Selain pembaruan data, penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 juga dinilai efektif meningkatkan kepatuhan. Menurut Dina, penegakan aturan harus diimbangi sosialisasi massif agar masyarakat memahami manfaat pembayaran tepat waktu. Pemkab diminta menyiapkan strategi edukasi yang mudah dipahami masyarakat.
DPRD Murung Raya, katanya, siap mendukung kebijakan penguatan pendapatan daerah melalui peraturan maupun pengawasan. Upaya peningkatan PAD menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan pembiayaan pembangunan di berbagai sektor. Ia menegaskan bahwa keberhasilan peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada tarif, tetapi pada penataan sistem yang rapi.
“Penegakan sanksi harus dibarengi sosialisasi yang massif agar langkah ini berjalan optimal demi kemajuan daerah,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer