KASONGAN – Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disperinnaker) Kabupaten Katingan gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan besar swasta (PBS) agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Kepala Disperinnaker, Supardi, menegaskan, sesuai instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, setiap perusahaan diharuskan mempekerjakan minimal 70 persen tenaga kerja dari masyarakat setempat. Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan aturan dapat dipahami dan dijalankan.
“Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas. Dengan begitu, masyarakat Katingan bisa lebih mudah mendapatkan peluang kerja di perusahaan yang ada di daerahnya,” kata Supardi, kepada kalteng24.com, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Supardi, Kabupaten Katingan memiliki puluhan perusahaan besar yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, hingga hutan tanaman industri. Pihaknya berharap perusahaan tidak hanya menjalankan instruksi ini, tetapi juga tetap mengedepankan profesionalisme dalam operasional sehari-hari.
Supardi menambahkan, Disperinnaker juga membuka ruang dialog dengan perusahaan untuk membahas kendala yang dihadapi dalam menyerap tenaga lokal.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat Katingan agar lebih siap dan kompeten dalam menghadapi kebutuhan tenaga kerja di perusahaan. Program pelatihan dan sertifikasi pun tengah disiapkan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal.
“Kami ingin membangun sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan secara nyata,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer