KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan terus berkomitmen mendorong transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), desa, dan kelurahan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Katingan, Wim, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“PPID merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kami terus memperkuat kapasitas dan koordinasi PPID di semua tingkatan agar penyampaian informasi publik dapat berjalan efektif dan transparan,” ujarnya kepada kalteng24.com, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, upaya ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka.
Wim menambahkan, selain memperkuat peran PPID, Pemkab Katingan juga tengah mengembangkan layanan informasi berbasis digital agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses data dan informasi pembangunan daerah secara cepat dan akurat.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat menciptakan budaya birokrasi yang transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
“Kami ingin pelayanan informasi publik di Katingan tidak hanya terbuka, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer