Regulasi Baru Perluas Fungsi Posyandu, Perlu Sinergi Lintas OPD

KASONGAN – Perubahan besar dalam sistem layanan dasar masyarakat mulai diterapkan di Kabupaten Katingan menyusul terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi ini memperluas fungsi Posyandu menjadi pusat layanan lintas sektor, tak lagi terbatas pada kesehatan ibu dan anak.

Ketua TP-PKK Katingan, Sumiati Saiful, menegaskan bahwa perluasan fungsi ini menuntut kolaborasi lebih kuat antara berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten Katingan 2025 di Aula Dinas Kesehatan, Kamis (28/8/2025).

“Dengan regulasi baru ini, setiap OPD memiliki peran langsung. Posyandu menjadi simpul layanan dasar, sehingga sinergi lintas sektor tidak bisa ditunda lagi,” katanya kepada kalteng24.com, Kamis (28/8/2025).

Menurut Sumiati, perubahan lingkup layanan yang kini mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)—pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial—membuat Posyandu harus dipandang sebagai pusat integrasi layanan masyarakat.

Ia menekankan bahwa OPD tidak hanya berfungsi sebagai pendukung kegiatan, tetapi harus menjadi penggerak program sesuai bidang masing-masing. Koordinasi berjenjang dari kabupaten hingga desa dinilai penting untuk memastikan layanan terpadu ini berjalan efektif.

Sumiati juga mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi Posyandu bergantung pada kesatuan gerak semua pihak, mulai dari kader Posyandu, PKK, hingga perangkat daerah.

Rakor tersebut turut dihadiri Ketua GOW Katingan Tri Windarti dan perwakilan sejumlah OPD terkait.

“Jika seluruh unsur bekerja bersama, manfaat Posyandu terpadu dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat Katingan,” katanya. (adv)

editor: pahit s. narottama

Admin
7

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer