KASONGAN – Kabupaten Katingan kini memiliki peta jalan pembangunan lima tahun ke depan setelah DPRD resmi menetapkan Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2025, Selasa (19/8/2025), bersamaan dengan penyampaian hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Firdaus menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kolaborasi selama penyusunan dokumen tersebut.
“Kerja sama antara legislatif dan eksekutif telah memastikan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah dapat dibahas dan disepakati bersama, sehingga hari ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya kepada kalteng24.com, Selasa (19/8/2025).
Rangkaian pembahasan panjang, mulai dari kajian komisi hingga penyampaian pandangan fraksi, akhirnya bermuara pada persetujuan bersama. Penyerahan draf RPJMD dari Ketua DPRD Marwan Susanto kepada Wakil Bupati Firdaus menjadi simbol dimulainya babak baru perencanaan pembangunan daerah.
Ia menegaskan, RPJMD 2025–2029 akan menjadi kompas utama yang mengarahkan setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Dokumen ini tidak hanya menjadi dasar perencanaan, tetapi juga memastikan sinkronisasi antara prioritas pembangunan daerah dengan arah pembangunan provinsi dan nasional.
Visi pembangunan yang akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam lima tahun ke depan tercantum jelas dalam RPJMD ini, yakni: “Terwujudnya Kabupaten Katingan yang Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berakhlak Mulia.”
“Dengan ditetapkannya RPJMD, Pemerintah Kabupaten Katingan kini bersiap memasuki tahap implementasi untuk memastikan visi tersebut mampu diwujudkan secara nyata bagi seluruh Masyarakat,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer