KASONGAN – Dalam upaya menyesuaikan diri dengan dinamika aturan pemerintahan yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten Katingan resmi menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan apel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.2.42/12 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Saiful dan mulai berlaku 24 November 2025.
Saiful menjelaskan bahwa penataan ulang jadwal apel ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong efisiensi birokrasi tanpa menghilangkan esensi kedisiplinan ASN.
“Penyesuaian ini dibuat agar apel tetap berjalan tertib, namun di sisi lain juga mengoptimalkan waktu kerja ASN,” katanya kepada kalteng24.com, Kamis (20/11/2025).
Dalam aturan sebelumnya, apel berlangsung empat kali seminggu—Senin hingga Kamis—pada pagi dan sore hari. Dengan aturan baru, Pemkab Katingan merampingkan agenda tersebut menjadi hanya satu kali dalam seminggu, yakni apel Senin pagi pada pukul 07.30 WIB. Apel pagi dan sore pada hari Selasa hingga Kamis resmi dihapus.
Meski jadwal dipangkas, Bupati Saiful menegaskan bahwa sanksi tetap berlaku bagi ASN yang tidak mengikuti apel Senin tanpa alasan sah. Pemerintah menilai pengawasan kedisiplinan tidak harus bergantung pada kuantitas apel, melainkan kualitas pelaksanaannya.
Kebijakan baru ini juga mengubah mekanisme pelaporan apel. Jika sebelumnya laporan disampaikan ke Bagian Organisasi Setda, kini tanggung jawab tersebut dialihkan ke BKPSDM. Setiap kepala perangkat daerah wajib menyerahkan rekapitulasi kehadiran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
Melalui penyesuaian aturan ini, Pemerintah Kabupaten Katingan optimistis dapat menciptakan pola kerja ASN yang lebih efisien, adaptif, dan responsif terhadap tuntutan pelayanan publik.
“Pemerintah berharap penyederhanaan apel dapat memperkuat budaya disiplin sekaligus mendukung produktivitas birokrasi daerah,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer