MUARA TEWEH - Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto mengatakan, penyederhanaan proses perizinan melalui penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025, merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Karena itu, Gun mengapresiasi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2025. Langkah tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami sangat mendukung upaya pemda dalam mempercepat layanan perizinan melalui sistem OSS,” katanya kepada Kalteng24.com, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, integrasi layanan seperti KKPR, AMDAL, dan SPPL dalam satu sistem OSS, meniadakan jalur manual dan meminimalkan potensi penyimpangan. Selain itu, fitur kemitraan UMKM memberi peluang usaha kecil bermitra dengan perusahaan besar.
Gun menambahkan, kehadiran kebijakan SLA dan mekanisme fiktif positif memberi kepastian berusaha serta mengurangi hambatan birokrasi, mendorong masuknya investasi ke daerah.
Legislator ini juga mengimbau pelaku usaha agar taat melaporkan perkembangan usahanya melalui LKPM sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus data strategis untuk perumusan kebijakan ekonomi daerah.
“LKPM itu sangat penting, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai data strategis pemerintah dalam menentukan arah pembangunan ekonomi daerah,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer