PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng H. Achmad Rasyid mengatakan bahwa Kementerian Agama RI telah mewajibkan para pedagang makanan dan minuman, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima (PKL) memiliki sertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal itu kata dia, akan memiliki efek ganda, yaitu; konsumen akan merasa aman dan tenang dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang dibeli, dan mereka juga bisa merekomendasikan kepada orang lain.
“Ketika muncul kewajiban kepada para pelaku UMKM dan PKL ini, maka para pelaku usaha tidak boleh dipersulit untuk mendapatkan sertifikat halal. Bahkan mereka harus mendapatkan kemudahan supaya aturan tersebut bisa diterapkan di unit usaha mereka,” katanya kepada Kalteng24.com.
Dikatakan, dengan pertumbuhan UMKM dan PKL di Kalteng yang semakin pesat, dia juga mendorong agar Kementerian Agama proaktif melakukan sosialisasi dan tawaran untuk mengurus perizinan dalam hal memperoleh sertifikasi halal.
Dia juga mengaku sangat mendukung program tersebut karena tujuannya sangat baik. Namun sebelum aturan tersebut diterapkan, pihak berkompeten wajib memerhatikan hal-hal penting yang dianggap sebagai penunjang terselenggaranya peraturan tersebut.
“Peraturan yang dikeluarkan pemerintah itu sangat bagus, tetapi dengan catatan, para pelaku usaha juga harus dibantu. Mereka harus mendapat penjelasan dan sosialisasi dahulu, berikut persyaratan yang dipermudah, sehingga bisa diterima oleh pelaku usaha makanan dan minuman,” katanya.
Ditanya soal kemudahan, Rasyid juga mengharapkan adanya sosialisasi wajib halal ini dapat dilakukan secara masif. Hal ini tidak hanya untuk mengetahui pemberlakuan peraturan ini, tetapi juga menyampaikan kewajiban yang harus dijalankan oleh para pelaku usaha. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer