PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan bahwa pihaknya akan fokus pada upaya untuk menuntaskan rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih tertunda dan belum selesai ditetapkan.
Dikatakan, perda merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam mendukung dan memayungi setiap kebijakan dan program pemerintah. Karena itu, agar semua kebijakan dan program pemerintah daerah dapat berjalan baik, maka perda-nya harus diselesaikan.
“Perda dapat dianggap sebagai payung hukum yang mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan daerah. Perda membuat masyarakat bisa mendapatkan payung hukum dan kepastian hukum yang baik,” katanya kepada Kalteng24.com.
Sejauh ini kata dia, pada tahun 2024, pihaknya akan lebih mengutamakan pada penyelesaian perda yang pembahasannya masih tertunda tahun 2023 lalu. Karena itu, dia juga meminta semua pihak untuk mendukung pembahasan sehingga lancar dan tidak ada kendala.
Saat ini, penyelesaian semua perda yang tertunda itu masih menjadi fokus utama pihaknya. Ini sangat krusial untuk mendukung berbagai program pemerintah dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. la juga menggarisbawahi, pentingnya menangani permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat.
“Kepastian hukum harus menjadi prioritas, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh ketidakpastian hukum. Kami berharap adanya sinergi yang baik dengan semua pihak untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif,” katanya.
Kuwu juga menyatakan keyakinannya bahwa dengan keseriusan yang sama dari semua pihak, berbagai persoalan atau konflik dapat diatasi tanpa menimbulkan kerugian yang berkepanjangan. Sebaliknya, menciptakan harmoni antara kepentingan publik dan swasta. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer