PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan bahwa lahan pertanian masyarakat memerlukan perlindungan agar tidak dialihfungsikan. Hal itu berkaitan pula dengan ketersediaan lahan bagi program ketahanan pangan.
Dikatakan, kehadiran investasi dan perusahaan swasta bidang pertambangan dan perkebunan di Kalteng dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif atau ancaman terhadap lahan pertanian masyarakat. Karena itu harus ada payung hukum untuk melindunginya.
“Keberadaan investasi memiliki dampak positif maupun negatif, terutama tehadap lahan-lahan pertanian milik masyarakat. Lahan pertanian masyarakat itu harus dilindungi dengan payung hukum berupa perda,” katanya kepada Kalteng24.com.
Dia juga mengatakan bahwa pesatnya perkembangan investasi di Kalteng tidak terlepas dari potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah, sehingga salah satu dampak negatif yang akan terjadi dengan adanya investasi adalah tidak terkontrolnya alih fungsi lahan pertanian.
Karena itu, pihaknya mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut sehingga bisa menjadi sebuah perda penting bagi Kalteng.
“Tidak terkontrolnya alih fungsi lahan pertanian pangan, yang akan dijadikan sebagai lahan perkebunan atau pertambangan, akan menimbulkan dampak negatif, antara lain kemandirian pangan di daerah setempat menjadi terhambat,” katanya.
Ketika ditetapkan menjadi peraturan daerah, diharapkan dapat melindungi kawasan lahan pertanian secara berkelanjutan, serta menjamin ketersediaan lahan pertanian maupun mencegah alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer