PALANGKA RAYA – Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati mengatakan bahwa sengketa dan konflik pertanahan di Kalteng harus diselesaikan secara tuntas.
Dikatakan, sengketa dan konflik tersebut merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerawanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Karena itu perlu upaya untuk menyelesaikan secara komprehensif.
“DPRD mengusulkan sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Raperda ini perlu dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait agar bisa menjadi perda,” katanya kepada Kalteng24.com.
Perkembangan investasi yang cukup pesat di Kalteng kata dia, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik. Apabila tidak diantisipasi dengan membentuk sebuah payung hukum, terlebih lagi yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
Karena itu, persoalan sengketa dan konflik pertanahan perlu ditangani secara serius, agar tidak menimbulkan konflik sosial dan ekonomi. Terlebih lagi bila bersinggungan dengan hak masyarakat adat di Kalteng yang dapat memicu kerawanan.
“Selain itu juga, untuk mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan instansi terkait, untuk mengupayakan penyelesian dengan cara damai. Kita berharap, raperda ini nantinya bisa dibahas dan segera menjadi perda,” katanya.
Raperda ini untuk membantu masyarakat, dalam hal upaya menangani penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak berwenang serta mencegah meluasnya dampak sengketa dan konflik pertanahan. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer