PALANGKA RAYA – Ketua Pansus DPRD Kalteng Lohing Simon mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) diharapkan bisa melindungi fungsi sungai sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik.
Selain itu kata dia, raperda pengelolaan DAS juga berfungsi untuk mengatur tata kelola air (hidrologis), yang sangat dipengaruhi jumlah curah hujan struktur geologi dan bentuk lahan atau topografi permukaan bumi yang menunjang fungsi tersebut.
“Termasuk juga kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian saat puncak curah hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa, antara lain tanah longsor,” katanya kepada Kalteng24.com.
Karena itu, DAS sebagai ekosistem yang unsur organisme dan lingkungan biofisik berinteraksi secara dinamis dan di dalamnya terdapat keseimbangan, maka DAS sebagai ekosistem alami berlaku proses-proses biofisik hidrologis dan merupakan bagian dari suatu daur hidrologi atau siklus air.
Hal itu kata dia, tetap memerhatikan manfaat DAS sebagai tempat berbagai aktivitas manusia antara lain pertanian, perkebunan, permukiman, pertambangan, industri, kehutanan, pariwisata, penyangga kawasan bawahan dan ekosistem perairan.
“Kondisi saat ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pengendalian DAS, belum sesuai harapan karena beberapa faktor. Antara lain adanya kerusakan DAS yang berkaitan dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat di daerah tengah hingga hulu DAS,” katanya.
Selain itu, tingkat kesadaran dan kemampuan ekonomi masyarakat yang rendah, karena mendahulukan kebutuhan primer, yaitu sandang, pangan dan papan serta kebutuhan sekunder, sehingga belum sepenuhnya peduli terhadap lingkungan yang menurunkan kualitas ekosistem. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer