PURUK CAHU – Penjabat Bupati Murung Raya Hermon mengatakan bahwa pemerintah desa dalam hal ini kepala desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dalam mencapai tujuan pembangunan di wilayahnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Apalagi kata dia, dalam menjalankan roda pemerintahan di desa akan didukung dengan APBN dari pusat berupa Dana Desa (DD) dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana bagi Hasi Pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Sebagai pengguna anggaran, kepala desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan di desa. Kepala desa dipilih oleh masyarakat. Artinya dia adalah orang terbaik di desa tersebut,” katanya kepada Kalteng24.com.
Dia juga berharap agar setiap kepala desa dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga semua yang menjadi harapan masyarakat dapat direalisasikan khususnya fasilitas di desa yang bersangkutan.
Yang lebih penting kata dia, kepala desa dapat mengemban amanah jabatan, menjaga kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat dan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab.
“Saya meminta kepala desa dapat bekerja sepenuh hati dan ikhlas memimpin dan melayani masyarakat. Di samping itu, kita juga berdoa semoga segala sesuatu yang kita lakukan untuk masyarakat mendapatkan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Untuk itu dia mengingatkan pula kepada masyarakat untuk mendukung penuh kepala desa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membangun dengan memberikan aspirasi yang kritik seperlunya demi tercapainya pelaksanaan tugas yang akuntabel dan dapat dipercaya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer