PURUK CAHU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Murung Raya Lynda Kristiane mengatakan bahwa setiap pemerintah desa wajib menyelesaikan tata batas desa sebagai salah satu urusan administrasi berkaitan dengan wilayah.
Karena itu kata dia, pihaknya mendorong seluruh pemerintah desa untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut berikut berbagai urusan di lapangan terkait batas desa. Termasuk juga memasang patok-patok batas desa dengan wilayah yang berbatasan.
“Sesuai amanat Permendagri untuk segera menuntaskan persoalan batas administrasi desa-desa binaan kita, sehingga kita menggandeng tim dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membantu sekaligus memberikan solusi terbaik,” katanya kepada Kalteng24.com.
Karena itu dia juga meminta kepada masing-masing pemerintah desa untuk memecahkan berbagai permasalahan secara teknis yang dihadapi, sehingga dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik berkaitan dengan bata-batas desa dengan wilayah yang bersambitan.
Lynda juga menegaskan kepada 114 kepala desa di Kabupaten Murung Raya untuk segera menganggarkan pekerjaan berkaitan dengan penetapan batas desa dan fokus terhadap rekomendasi yang akan diberikan sebagai dasar terbitnya peraturan bupati tentang batas desa.
“Sampai saat ini baru ada delapan desa yang telah mencapai kesepakatan mengenai batas desa, sehingga tinggal mengikuti arahan dan proses pemetaan secara katrometrik untuk mendapatkan legalitas yang lengkap,” katanya.
Sementara itu kata dia, masih ada 100-an lebih yang belum memiliki data dan batas desa dan itu menjadi tugas berat yang harus diemban oleh pemerintah desa untuk diselesaikan sesegera mungkin dan pada saatnya masing-masing desa memiliki data yang lengkap berkaitan dengan batas desa. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer