PURUK CAHU – Penjabat Bupati Murung Raya Hermon mengatakan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat benar-benar menjadi partner kepala desa dalam membangun desa, karena kepala desa tidak mungkin bekerja sendiri melayani masyarakat.
Apalagi kata dia, BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat di desa yang bersangkutan. Lebih-lebih dalam kaitan dengan pekerjaan yang dilakukan untuk pelayanan.
“Saya berharap BPD dan kepala desa bersinergi dalam membangun desa. Keduanya adalah bagian dari sistem pemerintahan desa. Karena itu, jangan sampai keduanya terlibat konflik yang justru merugikan masyarakat,” katanya kepada Kalteng24.com.
Pemerintah desa yang terdiri atas dua lembaga desa tersebut harus mampu berkolaborasi, bersinergi dan saling mendukung sehingga sesuatu yang diharapkan berkaitan dengan pembangunan di desa tersebut dapat dilaksanakan sesuai harapan masyarakat.
Selain itu juga, dia menyarankan agar BPD dan kepala desa bisa saling berkomunikasi dalam penganggaran, penggunaan, dan evaluasi dana desa yang diterima, sehingga ada tanggung jawab bersama dalam pemanfaatan dana pembangunan desa tersebut.
“BPD tidak boleh hanya dianggap sebagai pemberi stempel untuk melegitimasi setiap kebijakan atau keputusan pemerintah desa. Karena itu anggota BPD juga harus memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa,” katanya.
Menurut dia, BPD dan kepala desa harus tetap berjalan seimbang, yang mengharuskan BPD dan pemerintah desa bekerja cepat, inovatif, dan selalu berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, baik itu masyarakat atau juga aparat di tingkat yang lebih tinggi. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer