Tuntutan Aliansi Masyarakat Melawan Diteruskan ke DPR RI

PALANGKA RAYA – Ratusan massa aksi yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Melawan mendatangi gedung DPRD Kalteng menyerukan aspirasi dan menuntut  agar putusan Mahkamah Konstitusi dikawal, Jumat (23/8/2024) siang.

Aksi Aliansi Masyarakat Melawan yang sempat berjalan alot siang itu diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng membidangi Pemerintahan, Hukum dan Keuangan, Dra. Kuwu Senilawati didampingi jajaran Sekretariat DPRD Kalteng.

Di hadapan perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Melawan, Kuwu menyampaikan terkait aspirasi dan tuntutan dari kawan-kawan Aliansi Masyarakat Melawan ini merupakan keputusan atau produk hukum yang ada di Senayan (DPR RI, Red).

“Untuk itu, semua tuntutan yang sudah disampaikan melalui kami, selanjutnya akan kami teruskan ke DPR RI,” katanya kepada Kalteng24.com, Jumat (23/8/2024) siang.

Politikus perempuan Partai Gerindra Kalteng ini menuturkan, pihak DPRD Kalteng akan meneruskan tuntutan tersebut ke DPR RI melalui surat pengantar, file PDF yang dikirimkan melalui WhatsApp dan juga email.

“Pada prinsipnya, kami pun sepakat dengan tuntutan yang disampaikan oleh teman-teman dari Aliansi Masyarakat Melawan, karena isi dari poin-poinnya pun juga bagus semua tidak ada yang tidak baik,” katanya.

Dia menilai bahwa keputusan yang diambil pemerintah juga harus memerhatikan dinamika dan juga diperlukan komunikasi dua arah antara legislatif dan eksekutif.

“Saya sepakat dengan tuntutan ini, saya akan sampaikan ini ke pusat, karena bagaimanapun juga saya sebagai perpanjangan tangan dari partai dan perwakilan dari masyarakat,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima, aksi yang sempat berjalan alot ini merupakan aksi serentak yang tidak hanya digelar di kota-kota besar saja, tapi juga di Kalteng.

Hal itu merupakan buntut dari keputusan panitia kerja (panja) Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK perihal Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada, Red).

Aksi ini menuntut DPR RI untuk tidak mengangkangi putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik atau parpol.

Yang semula, mempersyaratkan minimal 20 persen kursi parlemen. Kemudian, MK memutuskan parpol maupun koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat. Asalkan, memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terkait. (adv)

 

editor: pahit s. narottama

Redaksi
75

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer