PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng H. Sudarsono mengatakan bahwa investor atau perusahaan wajib mengakomodasi hak masyarakat seperti kebun plasma, corporate social responsibility (CSR) dan pemberdayaan masyarakat.
Dikatakan, persoalan yang sering terjadi antara masyarakat dan perusahaan investasi adalah minimnya perhatian dalam menyalurkan hak tersebut, sehingga menimbulkan gejolak yang membahayakan. Karena itu, dia meminta agar hal itu menjadi poin perhatian.
“Hak masyarakat itu wajib disalurkan di antaranya adalah kebun plasma, CSR dan pemberdayaan masyarakat untuk menghindari berbagai persoalan, utamanya konflik lahan dan lainnya,” katanya kepada Kalteng24.com, Selasa (27/8/2024).
Keberadaan investasi pasti diharapkan dapat berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta menyejahterakan masyarakat, sehingga hal itu jangan sampai diabaikan.
Investasi atau perusahaan pada bidang apapun memiliki kewajiban dalam memerhatikan masyarakat sekitar tidak hanya mengeruk keuntungan, tetapi juga menyalurkan apa yang menjadi hak mereka.
“Kita semua tentu tidak ingin keberadaan perusahaan investasi tidak memberikan kontribusi apapun, baik kepada daerah maupun masyarakat. Kita berharap semua investasi di Kalteng memberikan kontribusi nyata,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer