Raperda Angkutan di Bawah Jembatan Ditetapkan Jadi Perda

PALANGKA RAYA - DPRD Kalteng bersama dengan Pemprov Kalteng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang menjadi Perda.

Kesepakatan tersebut dilakukan berdasarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi pendukung DPRD Kalteng pada sidang paripurna ke-15 Masa Persidangan II tahun sidang 2024, Senin (19/8/2024).

“Tujuh Fraksi menyatakan menerima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kalteng,” kata Jubir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Sudarsono.

Dia mengatakan, peraturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna alur pelayaran di sungai yang melintasi jembatan bentang panjang. Peraturan itu berisi ketentuan-ketentuan yang terfokus pada aturan tata cara olah gerak kapal/tongkang di bawah jembatan bentang panjang.

“Kemudian ketentuan pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran dan ketentuan pengawasan langsung oleh petugas di pos-pos pengawasan sekitar jembatan bentang panjang,” katanya.

Pada rapat paripurna ini dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng yang diwakili wagub, H. Edy Pratowo dan pimpinan DPRD Kalteng yang diwakili oleh Ir. H. Abdul Razak. (adv)

 

editor: pahit s. narottama

Redaksi
109

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer