PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Lohing Simon mengatakan bahwa konflik agraria (lahan) di kawasan permukiman di wilayah Kota Palangka Raya, kembali mencuat setelah puluhan perwakilan warga yang terdampak meminta dimediasi oleh DPRD Kalteng.
Lohing yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalteng ini mengungkapkan bahwa kasus tersebut belum tuntas, meski sudah ada keputusan pengadilan dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung untuk mengembalikan 3.103 sertifikat yang mengalami permasalahan kepada pemiliknya.
“Sampai saat ini, belum ada kejelasan tentang status lahan, meskipun putusan pengadilan sudah ada. Ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga yang terdampak,” ujarnya kepada Kalteng24.com di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Rabu (5/2/2025).
Dikatakan, persoalan sengketa atau konflik lahan kawasan permukiman di Kalteng, atau khususnya di Kota Palangka Raya sudah bukan hal baru, karena sudah sejak lama hal tersebut sudah sering terjadi.
Berdasarkan yang disampaikan masyarakat kata Lohing, persoalan tersebut bermula dari pengelolaan lahan oleh Kelompok Yayasan Isen Mulang antara tahun 1985-2000. Namun, sengketa lahan mulai terjadi pada 2001 ketika konflik Sampit, dan belum bisa diselesaikan tuntas hingga sekarang.
“Puluhan orang yang menjadi perwakilan warga meminta kami untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dan mempercepat proses mediasi antara para pihak terkait sehingga ada kepastian hukum dan kepemilikan lahan,” katanya.
Politikus senior PDI Perjuangan Kalteng ini juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik tersebut melalui jalur yang tepat ke depannya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer