PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan menyoroti tewasnya empat warga di Desa Marapit RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April lalu akibat kegiatan pertambangan ilegal.
Wakil Ketua Komisi II ini menjelaskan bahwa kejadian tersebut membuktikan bahwa aktivitas pertambangan di Kalimantan Tengah masih tinggi dan belum seluruhnya memenuhi standar keselamatan yang seharusnya diterapkan.
“Saya menekankan perlunya penataan ulang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat melakukan penambangan secara legal, aman, dan terhindar dari risiko konflik maupun kecelakaan kerja,” katanya kepada Kalteng24.com, Selasa (6/5/2025).
Dia menambahkan bahwa keberadaan WPR yang jelas akan membantu mencegah gesekan sosial di lapangan. Karena itu, pentingnya keterlibatan pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam membuat kebijakan pertambangan yang adil dan transparan.
Selain itu kata dia, pihaknya juga mengkritik eksploitasi tambang logam oleh perusahaan-perusahaan besar yang sering kali mengabaikan aspek keselamatan, perlindungan dan kelestarian lingkungan.
“Jika masyarakat yang melakukan kesalahan, harus diberi edukasi, tetapi kalau perusahaan yang mengabaikan keselamatan, jangan sampai mereka berlindung di balik nama investasi. Pemerintah harus tegas dan bertindak,” katanya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dia juga menekankan perlunya koordinasi dan komunikasi yang lebih baik di tingkat pemangku kepentingan. Ia juga menyarankan regulasi yang lebih ketat, perlindungan hukum bagi masyarakat, serta keterbukaan informasi terkait aktivitas pertambangan, sebagai kunci pencegahan konflik dan kesalahpahaman. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer