PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Rahadian Fani mengatakan bahwa pihaknya menyetujui rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Menurut dia, persetujuan tersebut didasarkan pada berbagai referensi yang telah dicermati. Golkar kata dia, menilai bahwa rekomendasi tersebut akan berkontribusi pada peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kalteng.
“Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Keputusan DPRD Kalteng tentang Rekomendasi DPRD Kaalteng terhadap LKPj Gubernur Kalteng Tahun Anggaran 2024, untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kalteng,” katanya kepada Kalteng24.com, Selasa (17/6/2025).
Mereka juga berharap rekomendasi tersebut akan mendorong kinerja pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang. Fraksi Golkar juga menyampaikan beberapa pandangan dan catatan penting. Salah satu poin penting yang mereka soroti adalah kesesuaian LKPj Gubernur dengan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dia menekankan bahwa LKPj Gubernur harus secara substansial memberikan gambaran akurat tentang capaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kalteng.
“Laporan tersebut harus mencerminkan kinerja Gubernur Kalteng secara komprehensif dan transparan sepanjang tahun anggaran 2024. Karena itu, laporan tersebut juga harus benar-benar sesuai dengan hasil di lapangan,” katanya
Pernyataan tersebut kata dia, telah disampaikan saat Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer