Hindari Jeratan UU ITE dengan Bijak Ber-medsos

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat terhindar dari jeratan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia mengatakan bahwa kasus hukum yang berkaitan dengan UU ITE meningkat belakangan ini. Dia menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan dan komentar di media sosial.

“Kita harus bijak dalam menggunakan media social. Setiap unggahan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penghasutan, atau ujaran kebencian dapat berujung pada proses hukum dengan dampak serius,” katanya kepada Kalteng24.com, Rabu (18/6/2025).

Karena itu kata dia, masyarakat perlu memahami batasan-batasan hukum dalam penggunaan media sosial. Politikus Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital agar masyarakat dapat memahaminya.

Literasi digital yang memadai akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka di dunia maya, sehingga dapat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan menghindari pelanggaran hukum.

“Saya meminta pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi literasi digital. Selain itu juga saya mengajak masyarakat untuk memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarluaskannya,” katanya.

Hoaks dan berita bohong dapat menimbulkan dampak negative, karena itu, masyarakat perlu bersikap kritis dan selektif dalam menerima informasi, dan hanya menyebarkan informasi yang telah diverifikasi. (adv)

 

editor: pahit s. narottama

Redaksi
256

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer