PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kota Palangka Raya Subandi meminta Pemko Palangka Raya untuk segera menyosialisasikan tiga peraturan daerah (perda) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, tiga perda tersebut merupakan regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat dan menjadi sangat strategis bagi arah pembangunan daerah di Kota Palangka Raya.
“Beberapa waktu lalu kami bersama pemerintah kota telah mengesahkan tiga perda; tentang Kemajuan Kebudayaan Kota Palangka Raya; tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan; tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya,” katanya kepada Kalteng24.com, Rabu (2/7/2025).
Dengan demikian kata dia, tugas Pemko Palangka Raya menindaklanjuti untuk menyosialisasikan tiga perda tersebut ke masyarakat. Hal itu sangat penting agar dapat segera diterapkan dan menjadi dasar dalam mengambil kebijakan.
Ketiga perda tersebut lanjut politikus Partai Golkar ini, sangat ditunggu untuk segera disahkan menjadi perda, karena menyangkut kepentingan pembangunan jangka panjang di wilayah Kota Palangka Raya.
“Perda tentang lingkungan hidup juga mengatur kepastian batas wilayah, termasuk di dalamnya penetapan kawasan hutan, kawasan pertanian, maupun kawasan hunian. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan kita,” katanya.
Perda-perda itu adalah wujud dari semangat menuju pemerintahan yang terbuka dan good governance. Untuk itu pihaknya ingin agar sosialisasi yang dilaksanakan menyentuh langsung kepada warga untuk meningkatkan pemahaman mereka. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer