Percepatan Digitalisasi Layanan Publik Perlu Dilakukan

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Kota Khemal Nasery mengatakan bahwa keberadaan peraturan daerah (perda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mampu mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Anggota Komisi II Dewan Kota ini menegaskan, digitalisasi layanan publik tersebut sangat erat kaitannya dengan sistem kerja pemerintahan, terutama dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel dan efisien di Kota Palangka Raya.

“Perda tentang itu saya nilai penting sebagai dasar hukum untuk penguatan sistem pelayanan berbasis digital. Tinggal bagaimana pemerintah menerapkannya,” katanya kepada Kalteng24.com, Selasa (8/7/2025).

Dijelaskan, peraturan daerah tersebut juga merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemko Palangka Raya dalam menjalankan reformasi birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. iaApalagi kata dia, transformasi digital sudah menjadi tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan modern, yang juga harus ada di lingkungan Pemko Palangka Raya. Dunia sudah berubah dan warga menuntut kemudahan dan kecepatan.

“Kami berharap, peraturan daerah tentang SPBE ini bisa menjadi momentum untuk membangun ekosistem pemerintahan digital yang inklusif dan berorientasi pada pelayanan public, selain merupakan jawaban atas tantangan tersebut,” katanya.

Politikus Fraksi Partai Golkar ini juga menekankan agar pemko terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah secara konsisten. Menurut dia, dewan selaku mitra pemko akan terus mengawal, agar regulasi tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh perangkat daerah. Tidak hanya sekadar menjadi dokumen formal. (adv)

 

editor: pahit s. narottama

Redaksi
39

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer