MUARA TEWEH - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten (pemkab) setempat telah menetapkan peraturan bupati (perbup) untuk mempercepat pelayanan perizinan berusaha.
Dikatakan, Perbup Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan, merupakan pengganti Perbup Nomor 43 Tahun 2020, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, terutama pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah proses layanan perizinan di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha,” katanya kepada Kalteng24.com, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Jufriansyah, pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel.
Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada DPMPTSP mencakup perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS); perizinan penunjang usaha di sektor strategis seperti kelautan, energi, pekerjaan umum, dan lainnya. Kemudian, perizinan dan nonperizinan di luar kegiatan usaha, meliputi sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan sebagainya.
Dalam sektor nonperizinan, DPMPTSP juga diberikan kewenangan untuk mengeluarkan berbagai bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan, sesuai ketentuan teknis sektor masing-masing.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer