Perusahaan Diminta Bayar Kompensasi kepada Masyarakat Paling Lambat Akhir Oktober 

MUARA TEWEH - Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan pembebasan lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan, Senin (6/10/2025) lalu.

Dikatakan, dalam rapat yang dihadiri 13 anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta manajemen perusahaan tersebut, sejumlah poin penting disepakati guna menghindari munculnya polemik di masyarakat akibat proses pembebasan lahan. Salah satu hasil kesepakatan adalah perusahaan segera memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya telah digusur dan masuk tahap pembebasan, dengan batas waktu paling lambat akhir Oktober 2025.

“Perusahaan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” katanya kepada Kalteng24.com, Selasa (7/10/2025).

Selain itu, perusahaan diminta untuk melaporkan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi teknis terkait. Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan diwajibkan melaksanakan tahapan sosialisasi bersama pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Henny menambahkan, pembahasan soal pembebasan lahan membutuhkan kehadiran seluruh pihak agar diperoleh kejelasan dan kesepahaman bersama.

“Kita ingin setiap proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, rapat ini akan kita jadwalkan kembali agar semua pihak bisa hadir,” jelasnya.

Berdasarkan notulen yang disepakati, RDP lanjutan akan dijadwalkan ulang melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 21 Oktober 2025 mendatang. Rapat ini menjadi bagian penting dari pembahasan kegiatan pembangunan daerah, khususnya di sektor infrastruktur dan tata ruang. Henny menilai, komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat terdampak sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

“DPRD berkomitmen mengawal setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk proses pembebasan lahan, agar berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada warga,” katanya. (adv)

 

editor: pahit s. narottama

Admin
41

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer