70-80 Persen Kalteng Berstatus Kawasan Hutan

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Duwel Rawing menyebut bahwa beberapa kabupaten di Kalteng tidak memiliki lahan potensial untuk diusahakan. Bahkan kata dia, 70-80 persen lahan masih berstatus kawasan hutan yang tidak sembarangan dapat dikelola.

Duwel yang adalah mantan Bupati Katingan dua periode ini mengatakan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, harus memberikan kesempatan seluas mungkin untuk daerah bisa lebih berkembang.

Duwel Rawing(net)

Duwel Rawing
(net)

“Sebenarnya bisa saja lahan atau kawasan hutan tersebut dimanfaatkan, tetapi harus ada kebijakan dari pemerintah pusat. Apalagi masyarakat di pelosok masih mengandalkan hutan dan hasil dari alam untuk hidup,” ucap Duwel kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (24/2) pagi.

Menurut dia, banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah berkaitan dengan pengembangan wilayah, khususnya di kabupaten dan kota di Kalteng. Dikatakan, ada beberapa kabupaten di Kalteng yang tidak memiliki lahan potensial untuk usaha, antara lain perkebunan.

Politikus PDI Perjuangan daerah pemilihan Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menyarankan pemprov dan pemkab bersinergi menata potensi kawasan dan lahan sehingga dapat disesuaikan dengan RTRWP Kalteng saat ini.

“Undang Undang Tata Ruang telah mengatur bahwa kawasan yang dapat digunakan untuk kawasan perkebunan maksimal 70 persen, dan selebihnya adalah kawasan hutan yang tidak boleh diganggu,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini.

Meski begitu kata wakil rakyat Komisi III yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng dapat dilanjutkan. Apalagi, investasi di Kalteng, khususnya perkebunan belum merata karena sebagian besar lahan potensial itu masih berstatus kawasan hutan.

“Perlu dilakukan pemetaan potensi daerah. Misalnya, lokasi mana saja yang dianggap cocok untuk perkebunan, untuk lumbung pangan, atau lainnya. Baru kemudian kita memikirkan kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk pengembangan,” ujarnya.

Duwel juga mengatakan, perbandingan kawasan hutan dan lahan yang dapat dialih fungsi bervariasi. Ada 70-80 persen yang dapat dibuka, tetapi ada pula yang sebaliknya. Dia mencontohkan Kabupaten Katingan yang memiliki dua kawasan hutan khusus, Taman Nasional Sebangau dan Bukit Raya.

“Jika kedua kawasan tersebut dijumlahkan, maka ada sekitar 500 ribu hektare taman nasional. Dengan luas kabupaten dua juta hektare, dan terdapat tujuh HPH, maka untuk membuka lahan perkebunan tidak akan mencapai 20 persen,” katanya.

 

editor: pahit s. narottama

Redaksi
1179

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer