 
										
										
										JAKARTA – Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno, SP, beserta rombongan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan keberatan atas Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Kalsel.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr. Drs. Safrizal Z. A., M.Si. berjanji akan mempelajari kembali paparan yang pernah disampaikan di hadapan Mendagri sesuai dengan proses yang sudah terjadi, berkaitan dengan terbitnya Permendagri tersebut.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyerahkan dokumen berkaitan dengan keberatan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Z. A.
“Jika ada novum (bukti baru, Red), menjadi bahan kebijakan bagi Kemendagri untuk menindaklanjutinya. Sebagai catatan, perubahan Permendagri berkaitan dengan tata batas tidak bisa dilakukan atas inisiasi Menteri Dalam Negeri,” katanya mewakili Mendagri saat menerima rombongan di ruang rapat Gedung H Kemendagri, Senin (3/4/2023) pagi.
Agenda audiensi tersebut adalah penyampaian keberatan atas Penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang berakibat “hilangnya” Desa Dambung Kecamatan Benua Lima dari wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

Foto bersama usai audiensi.
Dikatakan Safrizal, pihaknya berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologi terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 sampai Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menyebabkan kontroversi di masyarakat.
Dia juga meminta Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Timur menyampaikan dokumen resmi notifikasi atau kronologi ulang berkaitan dengan hal tersebut sebagai bahan bagi kebijakan Direktorat Bina Adminitrasi Kewilayahan Kemendagri menindaklanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.

Rombongan DPRD Kalteng foto bersama di depan gedung Kemendagri.
“Bahan dan dokumen yang kami terima ini akan menjadi bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan keputusan,” lanjut Safrizal ZA seraya meminta masyarakat Kalteng bersabar dan menunggu perkembangan baru dari Kemendagri.
Audiensi yang dilakukan rombongan DPRD Kalteng tersebut juga diikuti oleh perwakilan Pemprov Kalteng, Pemkab Barito Timur, DPRD Barito Timur dan perwakilan masyarakat Barito Timor dan tokoh masyarakat Desa Dambung, Barito Timur. (adv)
editor: pahit s. narottama
 Redaksi
											Redaksi
										 
                    
                 
                    
                 
                    
                 
                    
                 
                    
                 
                    
                 
                    
                 
                    
                Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer