Laporan Pertanggungjawaban APBD Merupakan Kewajiban Kepala Daerah

PURUK CAHU - Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Akhirudin, mengatakan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah. Hal itu sejalan dengan amanat -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, kepala daerah sebagai pengelola keuangan daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan pertanggungjawaban ini adalah bentuk nyata komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan,” katanya kepada Kalteng24.com, Selasa (16/9/2025).

Akhirudin menambahkan, laporan keuangan tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga menjadi sumber data penting bagi perencanaan pembangunan dan evaluasi program yang telah dilaksanakan.

Dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terjadi dinamika berupa perdebatan dan adu argumen. Namun, hal itu dinilai sebagai bagian dari proses untuk menyatukan komitmen demi kepentingan masyarakat Murung Raya.

Melalui hasil pembahasan tersebut, DPRD Murung Raya berharap, pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memastikan setiap kebijakan dijalankan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Yang terpenting bukan hanya keputusan yang kita ambil hari ini, tetapi juga bagaimana implementasinya nanti benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” katanya. (adv)

 

editor: pahit s. narottama

 

Admin
16

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer