MUARA TEWEH - Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 harus berorientasi pada kualitas regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Dikatakan bahwa kesepakatan terhadap 25 judul peraturan daerah tersebut merupakan hasil kajian bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan urgensi serta arah pembangunan. Menurutnya, Propemperda menjadi instrumen penting untuk memastikan regulasi benar-benar memberikan kepastian hukum dan peningkatan pelayanan publik.
“Penetapan Propemperda merupakan agenda strategis dalam mendorong tersedianya landasan hukum yang kuat, terarah, dan responsif,” katanya kepada Kalteng24.com, Jumat (28/11/2025).
Henny mengaku sepakat dengan pandangan Bupati Barito Utara Shalahuddin yang menekankan pentingnya peraturan daerah yang terencana, sistematis, dan tidak hanya mengejar jumlah. Ia menyebut kualitas regulasi harus selalu menjadi prioritas utama.
DPRD, kata dia, terus mendorong agar setiap judul perda yang masuk dalam Propemperda memiliki nilai manfaat yang konkret bagi masyarakat. Selain itu, penyusunan regulasi juga diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan lain yang berlaku.
Henny menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Propemperda 2026 membutuhkan kolaborasi solid antara legislatif, pemerintah daerah, perangkat pengusul, dan partisipasi publik. Ia mengharapkan proses pembentukan perda berlangsung transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap perda yang dibentuk benar-benar efektif, aplikatif, dan mencerminkan aspirasi masyarakat Barito Utara,” tegas Henny. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer