DPRD Murung Raya Ingatkan Perusahaan Patuhi Perda Tenaga Kerja Lokal

PURUK CAHU - Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Barlin, mengatakan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, wajib konsisten mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Barlin juga menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di daerah harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan semata menjalankan aktivitas bisnis.

“Di Laung Tuhup dan sekitarnya terdapat banyak perusahaan tambang maupun kehutanan yang beroperasi. Saya menekankan agar mereka tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal kesempatan kerja,” katanya kepada Kalteng24.com, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, perda tersebut secara jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal selama memenuhi syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan.

“Kami di DPRD akan terus mengawal regulasi ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara peluang kerja justru diisi oleh tenaga kerja dari luar,” ujarnya.

Selain aspek ketenagakerjaan, Barlin juga menyoroti pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memastikan bahwa lembaga legislatif dan eksekutif akan terus melakukan pengawasan agar investasi yang masuk ke daerah berjalan seimbang antara kepentingan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Program CSR harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur,” katanya. (adv)

 

editor: pahit s. narottama

Admin
21

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer