PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Drs. Yohanes Freddy Ering, M.Si., mengatakan bahwa pihaknya telah menyetujui usulan anggaran Pemilu 2024 yang diperlukan.
Meski berdasarkan hasil kunjungan kerja dan reses, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2024 belum sesuai harapan, karena tidak semua berjalan sesuai rencana. Khususnya belum semua Badan atau Dinas Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) di daerah diberi kewenangan penuh untuk itu.

Drs. Yohanes Freddy Ering, M.Si., Ketua Komisi I DPRD Kalteng.
“Hal ini masih dalam masa transisi dan mungkin karena Kesbangpol belum punya SDM (sumber daya manusia, Red) dan sistem untuk mengkoordinasikan dana cadangan Pemilu 2024, sehingga belum semua Kesbangpol daerah melaksanakan itu,” ungkapnya kepada Kalteng24.com.
Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tugas dan kewenangan Kesbangpol di setiap daerah, khususnya dalam memfasilitasi usulan dana cadangan atau anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Freddy mengatakan bahwa ketidaksiapan Kesbangpol di daerah untuk mengusulkan dana cadangan Pemilu 2024, ternyata tidak hanya terjadi di beberapa Kesbangpol kabupaten di Kalteng, tetapi juga di sejumlah kabupaten di provinsi tetangga.
Padahal kata dia, itu sudah menjadi kewajiban, sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2019 dan perubahannya Permendagri Nomor 41 tahun 2022 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selain itu Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” katanya seraya menambahkan bahwa pendanaannya dianggarkan melalui dana hibah baik kepada KPUD maupun Bawaslu di daerah.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini juga mendorong pemerintah daerah kabupaten dan kota di Kalteng, dapat menganggarkan dana cadangan atau anggaran Pemilu 2024 untuk KPU dan Bawaslu di daerah sebagai penyelenggara.
Selaku pengawas dan pos anggaran di Kesbangpol daerah, dianggarkan pada dua tahun anggaran. Mulai APBD tahun 2023 berdasarkan usulan KPUD dan Bawaslu dengan proporsi 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun 2024. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer