Perjuangkan Dambung dengan Cara-cara Elegan

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Dra. Kuwu Senilawati mengingatkan semua pihak untuk mendesak Pemerintah Pusat dengan cara-cara elegan. Maksudnya kata dia, semua proses yang harus dilalui juga menggunakan cara yang tepat dan sesuai hukum.

Dia bahkan meminta Pemprov Kalteng membentuk tim yang akan berjuang bersama-sama serta elegan dan terkesan serius serta tidak main-main atau sekadar mengandalkan lobi. Apalagi yang dihadapi adalah kelompok yang juga memiliki kemampuan lobi dan intelektualitas hukum.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Dra. Kuwu Senilawati.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Dra. Kuwu Senilawati.

“Segera bentuk tim sebagai legal standing dalam berjuang dan memperjuangkan kembalinya Desa Dambung ke Kalteng,” katanya di hadapan rombongan Pemkab Bartim dipimpin Sekda Bartim Panahan Moetar dan masyarakat Desa Dambung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan, Senin (27/3/2023) malam.

Tim yang dibentuk itu kata Kuwu, melibatkan semua unsur dan berbagai bidang sehingga komprehensif dan lengkap. Bukan asal membentuk tim dengan jumlah yang besar tetapi tidak memiliki kemampuan apa-apa sehingga sia-sia dan membuang-buang dana.

Dia juga menyatakan beberapa langkah yang dapat diambil agar semua bisa diselesaikan dengan cara-cara elegan. Termasuk juga aspirasi masyarakat Desa Dambung yang sejak dahulu memang merupakan bagian dari Kalteng. Karena pekerjaan yang dihadapi kali ini kata dia, menyangkut eksistensi Kalteng.

“Ada tiga langkah yang harus kita kerjakan bersama-sama, yaitu; langkah aspiratif, langkah politis, dan terakhir langkah hukum,” katanya seraya memaparkan rinici setiap langkah yang harus dilakukan agar memberikan hasil maksimal. Namun langkah-langkah itu juga dilaksanakan sesuai tahapnya.

Langkah aspiratif bisa dilakukan dengan menghadap Mendagri dan membawa aspirasi masyarakat Desa Dambung dan semua unsur dari Bartim. Langkah politis juga dilakukan dengan melibatkan semua wakil kita di DPR RI dan DPD RI agar ada perhatian dari pemerintah dan legislatif. Jika semua gagal, maka langkah hukum juga harus dilakukan agar ada kepastian dan kelak, kejadian semacam ini tidak terjadi lagi. (adv)

 

editor: pahit s. narottama

Redaksi
68

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer