PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, H. Achmad Rasyid mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah ini harus mengakomodasi tiga kepentingan, yaitu; pemerintah, investor dan kepentingan masyarakat. Masyarakat tidak boleh menjadi penonton.
Dengan selarasnya ketiga kepentingan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa iklim investasi akan berjalan dengan baik. Hal tersebut juga telah dituangkan dalam setiap regulasi, baik regulasi dalam pengelolaan hutan, perkebunan dan pertambangan.

H. Achmad Rasyid.
“Jika salah satu saja kepentingan tersebut diabaikan, maka sudah tentu tidak akan tercipta iklim investasi yang baik. Bahkan sebaliknya, bisa menimbulkan konflik kepentingan yang justru mengancam investasi dimaksud,” katanya kepada Kalteng24.com.
Kepentingan yang dimaksud itu kata dia, berupa keuntungan kepada setiap unsur. Pemerintah akan mendapatkan pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD), investor akan mendapatkan keuntungan usaha, dan masyarakat akan medapatkan peningkatan kualitas hidup.
Kehadiran investasi dalam pengelolaan SDA di satu daerah, harus dapat memberi manfaat dan keuntungan kepada semua; masyarakat, pemerintah dan juga investor. Lebih-lebih masyarakat di sekitar perusahaan mendapat efek positif dengan peningkatan kesejahteraan.
“Yang sering terjadi, masyarakat hanya jadi penonton. Seharusnya, kepentingan masyarakat lebih diutamakan, karena masyarakat Kalteng juga tidak mencari kekayaan dari investasi itu, tetapi mencari kesejahteraan hidup. Apalagi, sebelum investasi masuk, masyarakat sudah nyaman hidup dari alam,” katanya.
Biasanya lanjut dia, konflik terjadi jika investasi tidak melibatkan masyarakat setempat, sementara lahan yang selama ini dijadikan penopang utama hidup mereka telah digarap investasi, dan mereka kehilangan hak atas alam yang telah mereka kuasai turun temurun. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer