Presiden Serahkan Satu SK Hutan Adat ke Kalteng

PALANGKA RAYA – Presiden RI Ir. Joko Widodo menyerahkan satu dari 19 Surat Keputusan (SK) Hutan Adat ke Kalteng. Bersamaan dengan itu, Presiden juga menyerahkan 514 SK Perhutanan Sosial dan 46 SK TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Presiden mengingatkan masyarakat penerima lahan untuk memanfaatkan lahan dimaksud untuk kepentingan yang produktif. Selain itu Presiden juga meminta masyarakat tidak lagi khawatir atas kepemilikan lahan yang digunakan karena SK TORA memberi kekuatan hukum.

Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat lahan kepada Kardi seorang petani asal Kalteng.(MMC Kalteng)

Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat lahan kepada Kardi seorang petani asal Kalteng.
(MMC Kalteng)

 

“Saya ingatkan bahwa ini semua harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita, dan jangan ditelantarkan. Kita memberikan lahan ini agar semuanya bisa menjadi produktif dan bermanfaat,” tegas Presiden di lokasi Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kaltim, Rabu (22/2/2023) siang.

Sebelum itu, dalam laporannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA dilaksanakan secara faktual menghadirkan 304 orang perwakilan dari seluruh wilayah regional Kalimantan.

Ke-304 penerima itu, terdiri atas; 32 orang perwakilan penerima SK TORA, dan 272 orang perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial. Secara virtual juga diserahkan SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia, kecuali Maluku Utara dan Sumatera Barat yang akan diserahkan pada acara kunjungan kerja Presiden berikutnya.

“Jumlah SK yang diserahkan saat ini ada 514 SK seluas 321.800 Ha untuk 59.267 KK, 19 SK Hutan Adat seluas 77.185 Ha, dan 46 SK TORA seluas 73.743 Ha untuk 40.669 penerima,” kata Siti Nurbaya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, S.Sos, MAP mengatakan, penerimaan SK tersebut menambah jumlah luasan lahan yang diberikan kepada masyarakat dalam upaya memberi kepastian hukum.

Dia mengatakan, sebelumnya sudah lebih kurang 27.000 Ha di Kalteng yang diserahkan kepada masyarakat, dan sekarang ditambah lagi SK Perhutanan Sosial TORA seluas lebih kurang 18.000 Ha.

“Ini memberi kepastian hukum kepada masyarakat Kalteng sehingga mereka bisa leluasa menggunakan lahan yang bersertifikat untuk kegiatan usaha produktif dan bermanfaat, misalnya peningkatan pengembangan ekonomi, pariwisata, tanaman, dan usaha lainnya,” kata Edi.

Informasi yang dihimpun Kalteng24.com menyebutkan, saat ini Kalteng baru memiliki satu kawasan Hutan Adat yang telah ditetapkan dengan SK Presiden yaitu Hutan Adat Pulau Barasak seluas 102 hektare yang dikelola oleh 455 kepala keluarga di Kabupaten Pulang Pisau.

 

editor: pahit s. narottama

Redaksi
148

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer