Bharada Eliezer Tidak Dipecat

JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (24) tidak diberhentikan dari institusi Polri, meski telah divonis satu tahun dan enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.

“Berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/02/2023).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/02/2023).(Divhumas Mabes Polri)

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/02/2023).
(Divhumas Mabes Polri)

Meski begitu, Ramadhan menyebut bahwa komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap Bharada Eliezer yang menjadi Justice Collaborator dalam kasus tersebut. Dia dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama satu tahun.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada Pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Ramadhan.

Selain itu, putusan sidang KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Pertimbangan hukum dari pimpinan sidang etik tersebut, antara lain; terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, sementara pelaku lain berusaha mengaburkan fakta dan kejadian sebenarnya dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada Eliezer menjalani sidang etik.

Bharada Eliezer menjalani sidang etik.

“Dengan berbagai cara, para pelaku lain merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Namun justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta kejadian yang sebenarnya,” katanya.

Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Selain itu, terduga pelanggar masih muda, baru 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ramadhan juga menambahkan, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Josua, saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terduga pelanggar mendatangi pihak keluarga Brigadir Josua untuk meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa, dan keluarga Brigadir Josua memberi maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Josua, dan Ferdy Sambo, selain karena atasan, jenjang pangkat Ferdy Sambo dan terduga pelanggar berbeda sangat jauh.

“Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang jujur, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Josua dapat terungkap,” kata Ramadhan.

 

editor: pahit s. narottama

Redaksi
142

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer